Sesuai info yang dikutip dalam website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id diterangkan bahwa sedang dilaksanakan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar,
Pada surat edaran Ditjen GTK Kemendikbud nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, terkait Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik. Telah disampaikan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia bahwa :
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."
nah.. untuk rekan-rekan ops dan guru yang bersangkutan bisa segera mengecek kembali data yang telah diinput pada aplikasi DAPODIKDASMEN. Pesan saya, guru-guru yang bersangkutan harus aktif berkoordinasi kepada operator sekolah masing-masing. Jangan menyalahkan OPS ketika terjadi kesalahan data pada SKTP yang disebabkan karena ketidakaktifan guru terkait.
Surat edaran resmi dapat didownload disini.
0 Response to "Guru TPG dan TKG bukan PNS perlu cek ulang data sertifikasi"
Posting Komentar